TANYA:
Assalamualaikum..
Salam kenal pak Budi, saya Rian dari Sumatera Barat. Email bapak saya dapatkan dari blog bapak Budi di Klinik Bisnis. Saya mohon bantuan bapak untuk kasus berikut.
Di dekat rumah saya ada sebuah waterboom sederhana yang telah lama tidak dijalankan dan terbengkalai oleh pemiliknya. Saya bersama teman bermaksud menawarkan diri kepada pemilik waterboom menjadi pengelola waterboom tersebut. Berapakah pembagian bagi hasil yang fair antara pemilik waterboom dan saya selaku pengelola.
Terimakasih
Wassalam
Regard
Arian Gustira
JAWAB:
Waalaikumsalam wrwb
Sdr. Arian yang dirahmati Allah, berikut beberapa hal yag harus anda perhatikan sebelum memutuskan bekerja sama mengelola wahana Waterboom tersebut:
- Lakukan analisis penyebab wahana dan usaha tesebut berhenti beroperasi, apakah karena pengunjung bekurang karena wahana tesebut sudah tidak menarik dan ketinggalan zaman, ingat persaingan bisnis hiburan sepeti wateboom modern marak saat ini dan memerlukan modal besar untuk pengelolaannya, ataukah karena pengelola sebelumnya yang tidak professional, hal ini krusial anda lakukan untuk menyusun strategi recovery bisnis tersebut, ingat biaya recovery biasanya perlu effort dan investasi lebih besar.
- Hitung estimasi biaya renovasi dan pengembangan tempat tersebut serta biaya recovery manajemen dan operasional, sehingga anda memiliki gambaran estimasi total investasi untuk menghidupkan usaha tersebut.
- Negosiasikan poin 1 dan 2 tersebut dengan pemilik tempat, terutama poin no 2 sebagai dasar anda bernegosiasi bagi hasil.
- Bila anda sebagai calon pengelola tidak keluar modal investasi baru untuk menghidupkan bisnis tersebut lagi, porsi bagi hasil 60% utk anda sebagai pengelola dan 40% untuk pemilik tempat adalah porsi yang lazim dan fair.
- Bila anda sebagai calon pengelola baru dan keluar modal investasi untuk menghidupkan bisnis tersebuti, maka porsi 70% utk anda sebagai pengelola sekaligus investor dan 30% utk pemilik tempat adalah porsi yang lazim dan fair.
- Contoh porsi bagi hasil yang saya sebutkan tersebut bukan angka baku karena sebenarnya tidak ada ketentuan baku/pasti tentang porsi bagi hasil, tapi porsi bagi hasil semata-mata adalah hasil negosiasi dan kesepakatan antara para pihak yang melakukan kerjasama.
Semoga sukses
Hormat Saya
Budi Cahyadi
Kirimkan Pertanyaan/Konsultasi Anda melalui:
e-mail : budicahyadi.bucah@gmail.com
Whatsapp: +628122193914
BBM: Pin 7E619333
GUARANTEE FREE
ConversionConversion EmoticonEmoticon