Pertanyaan:
Assalamualaikum pak, Nama saya Rahmad Djatmiko, mau tanya tentang sistem bagi hasil.
Begini, saya dan dua teman ingin usaha kedai makan, dan kami dapat investor yang akan investasi sebesar Rp. 100 juta. Mohon masukan untuk bagi hasil yang adil bagi kami bertiga dan investor. Dan hak milik aset perusahan milik siapa? Terima kasih.
Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb, salam kenal sahabat Rahmad, semoga Allah senantiasa merahmati dan memberkahi anda, ke dua sahabat dan keluarga anda di semua. Saya ucapkan selamat atas dipercayanya anda dan kawan-kawan di percaya oleh investor dalam membangun usaha, semoga amanah tersebut dapat dijaga ibarat anda menjaga dan merawat bayi anak anda sendiri.
Berikut saya berikan panduan kerjasama usaha yang dapat di aplikasikan bedasarkan pengalaman belasan tahun saya jadi bankir syariah.
Trust Investment / Full Investment
Bentuk kerjasama yang pertama adalah Trust Investment yang dalam istilah ekonomi syariah disebut Mudharabah yaitu "Sebuah bentuk kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih dimana terdapat pihak yang menginvestasikan dan mempercayakan 100% modalnya kepada pihak lain yang berkompeten untuk mengelola usaha tersebut" Dalam istilah ekonomi Islam pihak pemilik modal disebut Shahibul Maal dan pengelola modal disebut Mudharib. Dalam istilah ekonomi modern istilah Trust Investment muncul karena suatu kerjasama usaha dan investasi yang berbasis kepercayaan 100% dari pemilik modal kepada pengelola modal tersebut.
Bagaimana pembagian peran, keuntungan, risiko dan asset atas usaha berbasis Trust Investment tersebut:
- Pemilik modal selain berinvestasi, juga dapat berperan dalam pengawasan usaha, sedangkan pengelola dengan kompetensinya mengelola usaha tersebut secara amanah dan professional.
- Pembagian keuntungan (profit) akan dihitung berdasarkan aktual keuntungan usaha dengan porsi pembagian berdasarkan hasil negosiasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah akad atau perjanjian usaha. Istilah ekonomi Islam porsi pembagian keuntungan disebut Nisbah.
- Bagaimana menentukan dan menghitung porsi pembagian keuntungan? Tidak ada ketentuan baku, tapi berdasarkan kesepakatan. Parameter perhitungan sebagai alat bantu dapat dilihat dalam bagian akhir tulisan ini.
- Pembagian keuntungan dihitung dari aktual laba atau rugi yang didapatkan dari usaha. Dalam istilah bisnis modern disebut Pofit & Loss Sharing. Profit atau Loss adalah selisih bersih dari total pendapatan dikurangi total biaya.
- Risiko kerugian usaha yang bukan disebabkan bisnis risk yang lazim dan bukan miss management dan atau pengelola usaha yang khianat, 100% menjadi tanggung jawab pemilik modal.
- Seluruh asset baik berupa tunai maupun non tunai, baik hasil pengadaan saat di awal usaha atau asset hasil pengadaan yang tumbuh hasil pengembangan usaha 100% hak pemilik modal.
- Apakah pengelola usaha mendapat gaji bulanan? jawabannya tentu saja tidak karena pengelola usaha akan mendapatkan imbalan dari hasil usaha.
- Kapan pembagian hasil usaha tersebut? Bisa harian, mingguan, bulanan, triwulan, semester atau tahunan tergantung kesepakatan.
Contoh Implementasi dan perhitungan Trust Investment:
Mr. Steve sepakat menginvestasikan modal sebesar Rp. 100 juta dalam usaha rumah makan yang akan dikelola oleh Tn. Ahmad. Modal tersebut digunakan untuk sewa tempat, investasi peralatan dan modal kerja. Kesepakatan porsi pembagian keutungan adalah 60 bagian atau 60% untuk pengelola usaha dan 40 bagian atau 40% untuk pemilik modal.
Setelah berjalan 4 bulan usaha Rumah Makan tersebut Tn. Ahmad melaporkan omzet dan keuntungan kepada Mr. Steve adalah sebagai berikut:
- Omzet bulan-1 Rp. 15 juta dengan kerugian sebesar Rp. 5 juta
- Omzet bulan-2 Rp. 30 juta dengan keuntungan Nol alias Break Even
- Omzet bulan-3 Rp. 40 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 10 juta
- Omzet Bulan-4 Rp. 50 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 20 juta
Maka perhitungan pembagian keuntungan atau kerugian sebagai berikut:
- Rugi bulan-1 Rp. 5 juta 100% tanggung jawab Mr. Steve
- Bulan-2, Mr. Steve dan Tn. Ahmad mendapat nihil keuntungan.
- Bulan-3, Mr. Steve = 40% x Rp. 10 juta - Rp. 5 juta = Rp. minus 1 juta
- Bulan-3, Tn. Ahmad = 60% x Rp. 10 juta = Rp. 6 juta.
- Bulan-4, Mr. Steve = 40% x Rp. 20 juta = Rp. 8 juta - Rp. 1 juta (Akumulasi
rugi) = Rp. 7 juta
- Tn. Ahmad = 60% x Rp. 20 juta = Rp. 12 juta.
Dalam kasus sahabat Rahmad, bagaimana pembagian kepada 3 orang pengelola usaha? dihitung dari keuntungan hak pengelola modal dengan porsi pembagian masing-masing sesuai kesepakatan dengan parameter bedasarkan bobot peran anda dan rekan yang mengelola usaha.
Sharing Investment/Join Capital/Join Venture
Bentuk kerjasama yang kedua adalah Sharing Investment yang dalam istilah ekonomi syariah disebut Musyarakah/Syirkah yaitu "Sebuah bentuk kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih dimana para pihak tersebut masing-masing menginvestasikan modal dan menunjuk salah satu pihak pemodal yang berkompeten untuk mengelola usaha tersebut" Dalam istilah ekonomi Islam para pihak disebut Syarik. Dalam istilah ekonomi modern sering disebut Join Capital atau Join Venture.
Bagaimana pembagian peran, keuntungan, risiko dan asset atas usaha berbasis Sharing Investment tersebut:
- Pemilik modal selain berinvestasi, juga dapat berperan dalam pengawasan usaha bahkan ikut mengelola.
- Pembagian keuntungan (profit) akan dihitung berdasarkan aktual keuntungan usaha dengan porsi pembagian berdasarkan hasil negosiasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah akad atau perjanjian usaha. Istilah
- Bagaimana menentukan dan menghitung porsi pembagian keuntungan (Nisbah) Sharing Investment? Tidak ada ketentuan baku tapi berdasarkan kesepakatan.
- Pembagian keuntungan dihitung dari aktual laba atau rugi yang didapatkan dari usaha. Dalam istilah bisnis modern disebut Pofit & Loss Sharing. Profit atau Loss adalah selisih bersih dari total pendapatan dikurangi total biaya.
- Risiko kerugian usaya menjadi tanggung jawab bersama yang dibagi proporsioal berdasarkan jumlah modal yang di setorkan.
- Seluruh asset baik berupa tunai maupun non tunai, baik hasil pengadaan saat di awal usaha atau asset hasil pengadaan yang tumbuh hasil pengembangan usaha menjadi hak pemilik modal berdasarkan porsi kepemilikan setoran modal.
- Apakah pengelola usaha mendapat gaji? jawabannya bisa Ya atau Tidak. Bila Ya, maka porsi pembagian keuntungan proporsional berdasarkan modal yang disetor. Bila Tidak digaji, maka wajib diberikan tambahan imbalan kepada pengelola berupa tambahan porsi keuntungan dengan mengambil porsi keuntungan dari pemodal lain yang tidak ikut mengelola usaha.
- Kapan pembagian hasil usaha tersebut? Bisa harian, mingguan, bulanan, triwulan, semester atau tahunan tergantung kesepakatan.
Contoh Implementasi dan perhitungan Trust Investment:
Mr. Steve, Mr. Andrew dan Tn. Ahmad sepakat menginvestasikan modal dengan total sebesar Rp. 150 juta dalam usaha rumah makan yang akan dikelola oleh Tn. Ahmad. Porsi setoran modal para pihak adalah:
- Mr. Steve sebesar Rp. 75 juta atau 50% dari total modal sebesar Rp. 150 juta
- Mr. Andrew sebesar Rp. 50 juta atau 30%
- Tn. Ahmad sebesar Rp. 30 juta atau 20%
Modal sebesar Rp. 150 juta tersebut digunakan untuk sewa tempat, investasi peralatan dan modal kerja. Kesepakatan porsi pembagian keuntungan adalah sebagai berikut:
- Mr. Steve sebesar 30% bagian keuntungan
- Mr. Andrew sebesar 20% bagian keuntungan
- Tn. Ahmad sebesar 50% bagian keuntungan
Setelah berjalan 4 bulan usaha Rumah Makan tersebut Tn. Ahmad melaporkan omzet dan keuntungan kepada para pemilik modal sebagai berikut:
- Omzet bulan-1 Rp. 30 juta dengan kerugian sebesar Rp. 5 juta
- Omzet bulan-2 Rp. 50 juta dengan keuntungan Nol alias Break Even
- Omzet bulan-3 Rp. 60 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 10 juta
- Omzet Bulan-4 Rp. 75 juta dengan keuntungan bersih sebesar Rp. 25 juta
Maka perhitungan pembagian keuntungan atau kerugian sebagai berikut:
- Rugi bulan-1 Rp. 5 juta dibagi proporsional modal yaitu Mr. Steve 60% atau Rp.
2,5 juta, Mr. Andrew 30% atau Rp. 1,5 juta dan Tn. Ahmad Rp. 1 juta
- Bulan-2, para pemilik modal tidak mendapat bagian karena nihil keuntungan.
- Bulan-3 dengan keuntungan Rp. 10 juta, maka pembagiannya sebagai berikut:
Mr. Steve 30% x Rp. 10 juta - Rp. 2,5 juta (rugi bulan-1) = Rp. 500 ribu
Mr. Andrew 20% x Rp. 10 juta - Rp. 1,5 juta (rugi bulan-1) = Rp. 500 ribu
Tn. Ahmad 50% x Rp. 10 juta - Rp. 1 juta (rugi bulan-1) = Rp. 4 juta
Parameter Penentuan Porsi Bagi Hasil:
Seperti sudah saya jelaskan di atas bahwa tidak ada ketentuan baku mengenai porsi pembagian keuntungan karena benar-benar berdasarkan kesepakatan, tapi anda bisa menjadikan parameter ini menjadi acuan.
- Buat dan hitunglah proyeksi keuangan usaha berupa biaya, pendapatan, laba dan rugi secara sehat dan wajar sebagai gambaran kepada para pihak kondisi usaha yang akan di alami setelah usaha berjalan.
- Untuk bentuk kerjasama Trust Investment lazim dan sering terjadi kesepakatan porsi bagi hasil 60% untuk pengelola usaha dan 40% untuk pemilik modal.
- Khusus untuk Sharing Investement, bila pengelola usaha sekaligus pemilik modal menerima gaji bulanan seperti karyawan, maka porsi pembagian keuntungan paling fair adalah proporsional berdasarkan modal yang di setorkan, tapi bila pengelola usaha tidak menerima gaji, maka bagian keuntungan untuk pemilik modal sekaligus pengelola wajib lebih besar dari porsi setoran modalnya. Angka 10%-30% sebagai tambahan bagi hasil kepada pemilik modal sekaligus pengelola, lazim dan sering di sepakati dalam Sharing Investment. Tambahan bagi hasil tersebut pastinya di ambil dari bagian keuntungan pemilik modal lain yang tidak ikut mengelola usaha.
WAJIB DIPERHATIKAN
Tuangkanlah kesepakatan kerjasama usaha tersebut dalam sebuah perjanjian/akad tertulis dan bermeterai bahkan di hadapan notaris, dengan mencantumkan seluruh pasal-pasal yang disepakati, exposure risiko serta semua hal berkaitan dengan usaha tersebut sebagai pegangan para pihak bila suatu saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.
Semoga bermanfaat, salam semangat luar biasa, sukses untuk sahabat semua
Hormat Saya
Budi Cahyadi
Support by:
Perlu Interior & Furniture Rumah, Apartemen, Kantor? www.dapurmodern.net, Juara Desain, Kualitas & Harganya
e-mail : budicahyadi.bucah@gmail.com
Whatsapp: +628122193914
BBM: Pin 7E619333
GUARANTEE FREE
1 comments:
Click here for commentsCasino of Chance Casino Review 2021 - 나비효과.com
Casino of Chance Casino is licensed in Costa Rica and is one of the best casinos owned by the 바카라사이트 company. Players can worrione get 나비효과 a herzamanindir great welcome bonus and Rating: 4.5 · Review by Casino.in
ConversionConversion EmoticonEmoticon