Apa kabar sahabat KLINIK BISNIS semua? jaga iman, ibadah, jauhi maksiat dan cintai keluarga adalah cara terbaik mendapat rahmat dan berkah Allah SWT. Kita lanjutkan Pedoman Kerjasama Investor dengan membahas mengenai Risiko Investor, semoga dapat memberikan gambaran bagi para Investor sebelum memutuskan menginvestasikan dananya dalam penempatan atau kerjasama usaha.
Saya tidak ingin bermanis-manis kepada Investor yang hendak menempatkan dana atau menginvestasikan modal dengan bekerjasama usaha, karena dalam kegiatan Investasi yang bertujuan mencari pendapatan/kentungan pasti ada potensi risiko yang terkandung dalam objek investasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
Saya tidak ingin bermanis-manis kepada Investor yang hendak menempatkan dana atau menginvestasikan modal dengan bekerjasama usaha, karena dalam kegiatan Investasi yang bertujuan mencari pendapatan/kentungan pasti ada potensi risiko yang terkandung dalam objek investasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Risiko tidak mendapatkan pendapatan/bagi hasil dari objek investasi di awal-alwal periode usaha. Hal ini wajib di identifikasi oleh Investor dan dipaparkan oleh pengelola dengan sejelas-jelasnya, karena sebuah usaha baru pasti memerlukan waktu untuk setup perusahaan, sosialisasi, promosi, pelatihan karyawan, ujicoba market dan persiapan lain sampai perusahaan berjalan dengan baik dan omzet mencapai titik keuntungan, maka selama masa awal-awal usaha tersebut, investor harus memahami bila pengelola tidak dapat memberikan bagi hasil dan pengelola pun harus transparan dan disiplin memberikan laporan tertulis kepada Investor sehingga tidak terjadi kesalah fahaman.
- Risiko rugi usaha, yaitu dalam bisnis normal walaupun dengan pengelolaan yang amanah dan professional usaha akan mengalami suatu episode rugi, dimana jumlah pendapatan lebih kecil dibanding biaya walaupun bukan dalam periode awal seperti yang saya jelaskan dalam poin 1 diatas. Misalnya bisnis pakaian akan ramai pada periode Ramadhan, Hari Raya dan Liburan, tapi akan sepi saat di bulan setelah hari raya atau sedang masa ujian sekolah, hal ini wajar dan harus difahami oleh Investor bila pengelola usaha tidak bisa memberikan bagi hasil.
- Risiko berkurang dan kehilangan Investasi, ini adalah risiko terburuk yang harus siap dihadapi oleh Investor, ingat tidak ada yang pasti di dunia ini, walaupun kita simpan dana di bank tetap saja ada risiko seperti yang dialami oleh nasabah Bank Century yang sampai demo meminta pengembalian dananya tapi tidak dibayarkan Lembaga Penjamin dengan alasan instrument investasi tidak terdaftar di Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan.
- Pribahasa bisnis �High Risk High Return� adalah benar adanya, maka kita harus menyiapkan diri bila berani berinvestasi dalam sebuah instrument bisnis yang menawarkan keuntungan besar dan kadang menyilapkan mata, PASTI memiliki potensi Risiko kerugian bahkan kehilangan yang besar pula.
- Bila Investor bekerjasama modal/investasi langsung dengan orang lain sebagai pengelola usaha, maka Investor harus mempelajari dengan sangat seksama apakah calon pengelola usaha dapat menjalankan bisnisnya secara amanah dan professional atau sebatas opportunis semata.
- Bisa saja usaha rugi dan investasi hilang walaupun misalnya pengelola menjalankan usaha secara amanah dan professional tapi pengelola tetap saja manusia yang tidak memiliki daya upaya kecuali dengan izin Allah, misalnya karena persaingan usaha yang sangat ketat, kehilangan SDM andalan atau terjadi bencana alam.
- Risiko Pengelola usaha tidak amanah dan berbuat jahat/dzalim, yaitu pengelola menggelapkan atau menggunakan modal investor untuk kepentingan pribadi, merekayasa laporan bagi hasil sehingga Investor mendapat bagi hasil kecil bahkan rugi sehingga lama kelamaan pokok Investasi berkurang dan hilang.
- Risiko Pengelola usaha tidak professional sehingga usaha yang dijalankan tidak berkembang dan terus mengalami kerugian yang otomatis menghabiskan modal Investor.
- Maka apapun jenis instrument investasi atau kerjasama usaha yang akan dijalankan, Investor harus menyiapkan diri dengan kemungkinan terburuk kerugian bahkan kehilangan dana investasinya.
Tanggung Jawab Risiko Usaha
Seperti pernah saya bahas dalam artikel Panduan Kerjasama Usaha banyak sekali jenis kerjasama secara Syariah yang dapat diaplikasikan dalam bisnis modern saat ini, tapi saya hanya ambil dua saja yang mudah diaplikasikan dalam konteks kerjasama bisnis umum yang terjadi di masyarakat kita yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
- Mudharabah, atau sering disebut Trust Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak antara Shahibul Maal (Investor) yang mempercayakan modalnya untuk dikelola oleh Mudharib (Pengelola), dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA 100% MENJADI TANGGUNG JAWAB SHAHIBUL MAAL (IVESTOR).
- Musyarakah, atau sering disebut Risk Sharing Investment yaitu kerjasama usaha dua pihak atau lebih masing-masing pihak disebut Syarik1) yang menyetorkan modal sesuai kesepakatan dan menunjuk salah satunya sebagai Pengelola, dimana keuntungan dibagi berdasarkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan RISIKO USAHA MENJADI TANGGUNG JAWAB SYARIK SESUAI PORSI MODAL MASING-MASING DISETORKAN. Syarik pengelola wajar mendapat porsi bagi hasil lebih besar karena selain berkontribusi modal juga mengelola usaha.
- Mudharib (Pengelola) dan Syarik Pengelola wajib bertanggung jawab terhadap risiko usaha usaha bila tidak amanah dan tidak professional dalam mengelola usaha. Tidak amanah artinya menggunakan dana modal untuk kepentingan pribadi, sedangkan tidak professional artinya tidak benar dalam mengelola usaha misalnya sifat malas, manajemen amburadul, ditinggalkan pegawai karena terlalu arogan atau kesejahteraan pegawai ditelantarkan padahal usaha menguntungkan.
- 1) Syarik adalah Investor yang menyetorkan modal. Syarik dapat pula ditunjuk sekaligus menjadi mengelola usaha (Investor Pengelola).
Mitigasi Risiko Investasi
Setiap investasi dan usaha pasti ada risiko kerugian, Investor tidak bisa menghindari itu, tapi Investor dapat melakukan mitigasi dan antisipasi risiko tersebut dengan langkah-langkah berikut:
- Pilih dan pelajari bisnis yang ditawarkan Pengelola adalah bisnis yang potensial mendatangkan keuntungan yang cepat dan berprospek jangka panjang seperti bisnis kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan insya Allah selalu baik karena jumlah penduduk terus bertambah.
- Hindari jenis bisnis musiman yang booming sesaat seperti fenomena tanaman Antorium, Ikan Lohan atau Batu Akik. Hati-hati pula dengan bisnis berbasis teknologi seperti dealer/counter HP/IT, walaupun potensial, tapi bila tidak mengikuti perkembangan teknologi akan tergerus bahkan mati.
- Pelajari dan seleksi calon partner Pengelola Usaha yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan lengkap dalam bisnisnya mulai marketing, manajemen, organisasi, SDM dan Keuangan. Jadi walaupun calon pengelola adalah seorang yang memiliki produk atau keahlian yang khusus seperti seorang chef (juru masak), Arsitek atau Desainer, tapi bila tidak ditunjang pengetahuan lain seperti manajemen dan keuangan akan sangat berisiko.
- Buat perjanjian pinjaman investasi berjangka waktu, yaitu modal yang ditanamkan Investor adalah PINJAMAN dengan skema pembagian bagi hasil, dimana pembagian keuntungan dibagi, tapi kerugian 100% menjadi tanggung jawab pengelola dan pokok investasi harus dikembalikan saat perjanjian berakhir. Dengan skema ini, Investor dalam posisi yang sangat aman, karena risiko usaha 100% dialihkan menjadi tanggung jawab Pengelola Usaha.
- Apakah skema diatas fair? bila Investor dan Pengelola sepakat, kenapa tidak, tapi saya yakin Pengelola usaha tidak akan mau begitu saja menerima skema ini, negosiasilah solusi supaya keadilan dan fairness berbagi risiko dalam bisnis dapat terjadi.
- Bila skema investasi adalah penanaman modal permanen seperti dengan pembentukan badan usaha CV atau PT, maka saya sarankan Investor terlibat dalam pengelolaan usaha walaupun hanya menjalankan fungsi pengawasan, sebagai contoh posisi Persero Pasif dalam CV atau Komisaris dalam PT.
- Pilih instrument yang aman dengan risiko minimum, silahkan pelajari di artikel selanjutnya yang berjudul Jenis Investasi.
Semoga penjelasan sederhana saya ini dapat bermanfaat.
Pelajari Artikel Terkait:
Pedoman Kerjasama Investor klik disini
Instrument Investasi klik disini
Pelajari Artikel Terkait:
Pedoman Kerjasama Investor klik disini
Instrument Investasi klik disini
Salam Semangat
Budi Cahyadi
ConversionConversion EmoticonEmoticon