KERJASAMA USAHA SABLON BAJU

Tanya:

Sebenarnya ini usaha adik saya. 

Saat ini adik saya sedang running usaha sablon baju, selama ini orderan masih dari seputaran kawan-kawan dekat saja, dan usaha ini pun masih belum terregister (mempunyai perizinan usaha seperti SIUP, NPWP, TDP dll).

Ada niatan untuk menjadikan badan usaha hanya masih belum ada dana, tapi dari hasil orderan selama ini adik saya sudah mampu untuk membeli alat-alat untuk produksi walaupun masih tergolong minim. Kebetulan beberapa hari yang lalu ada calon client yang menginginkan kerja sama dalam hal produksi tapi mereka mensyaratkan minimum tools (peralatan produksi) minimum yang harus dimiliki, sehingga untuk memenuhi hal tersebut diperlukan suntikan dana. 

Kebetulan ada kawan lain yang mau menyuntikkan dana tersebut dan meminta proposal kerja samanya dengan format kerjasamanya rencananya akan bagi hasil.
Hanya saja kita masih bingung tentang:

  1. Kalo kawan itu akan berhenti sebagai investor,  skema seperti apa yang bisa dilakukan?
  2. Penghitungan dan pembagian keuntungan apakah perbulan / 3 bulan / 6 bulan / 1 tahun? karena untuk mencapai break even point membutuhkan waktu agak lama.

Demikian pertanyaan saya terima kasih.


Farchan Depok via Whatsapp Mesenger


Jawab:
Sahabat Farchan dan adiknya yang sedang mengembangkan usaha sablon, semoga Allah memberikan kemudahan, kelancaran dan keluasan rizki, teruslah berdoa, Focus, kerja keras dan tahan banting, adalah modal utama dalam menapaki sukses usaha sablon tersebut. Nikmati setiap proses karena sukses bagi adik anda tinggal menunggu waktu saja.

Skema Kerjasama yang paling cocok antara adik anda sebagai pemilik dan pengelola usaha dengan teman anda investor yang menanamkan modal baru dengan kemungkinan berhenti sebagai inventor dan menarik kembali dananya adalah skema Investasi Berjangka waktu dengan penjelasan dan panduan sebagai berikut:
  1. Dana Investasi yang masuk tersebut bersifat sebagai PINJAMAN dengan jangka waktu yang suatu saat wajib dikembalikan oleh adik anda kepada Investor. 
  2. Jangka Waktu perjanjian investasi, wajib  disepakati misalnya 1, 2, 3, 5 tahun atau lebih.
  3. Pola pengembalian Investasi wajib disepakati misalnya per periodik dicicil atau sekaligus di akhir perjanjian.
  4. Risiko Kerugian Investasi, yaitu kemungkinan berkurang atau hilangnya dana investasi milik investor wajib disepakati baik penyebabnya maupun porsinya. Misal penyebab kerugian yang disepakati karena risiko bisnis normal berupa penurunan atau kebangkrutan usaha yang bukan disebabkan salah pengelolaan oleh adik anda, force majeur karena banjir, kebakaran dan lain-lain. Porsi kerugian usahapun wajib disepakati yaitu sesuai porsi setoran modal/investasi masing-masing. Dalam banyak kasus para investor tidak bersedia menanggung risiko kerugian, maka selama adik anda sebagai pengelola menyanggupi, tidak menjadi masalah asal dicantumkan secara jelas dalam perjanjian. Contoh perhitungan share kerugian dapat dipelajari dalam artikel sebelumnya disini.
  5. Porsi Pembagian Keuntungan, yaitu porsi pembagian keuntungan yang wajib disepakati antara adik anda sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha dengan teman anda sebagai Investor baru yang menanamkan tambahan modal. Tidak ada ketentuan yang baku berapa porsi pembagian keuntungan antara pemilik usaha dengan Investor karena murni hasil kesepakatan negosiasi, tapi lazim terjadi 60% keuntungan untuk pengelola usaha dan 40% untuk Investor. Bila pengelola usaha memiliki sharing modal, maka pengelola berhak mendapat tambahan bagi hasil. Misalnya adik anda sebagai pengelola sekaligus pemilik usaha mendapat 70%-80% bagian keuntungan maka hak Investor 20%-30%. Cara menghitung porsi bagi hasil untuk bahan negosiasi silahkan pelajari disini.
  6. Bila pokok investasi dicicil pembayarannya, Investor akan mengalami penurunan porsi bagi hasil  dengan perhitungan  sebagai berikut: Misal porsi bagi hasil adik anda 70% dan Investor 30% dengan jumlah investasi sebesar Rp. 100 juta, maka bila adik anda mengembalikan pokok investasi sebesar Rp. 10 juta maka bagi hasil hak investor akan berkurang sebesar 3% (Rp. 10 juta : Rp. 100 juta x 30%) maka bagi hasil untuk periode selanjutnya menjadi 27%. Penurunan bagi hasil ini wajib disepakati di awal dan dicantumkan dalam perjanjian. 
  7. Periode Pembagian Keuntungan, yaitu waktu atau periode bagi hasil yang akan dibagikan kepada investor sebaiknya disesuaikan karakteristik siklus usaha adik anda, apakah bulanan, triwulan, semester, setahun sekali atau by project yaitu dibagi sesuai project yang masuk.  Melihat jenis usaha adik anda saya sarankan periode pembagian keuntungan adalah by project yang dibagikan setiap project yang dikerjakan selesai diterima pembayarannya dari customer. Adik anda wajib membuat laporan Laba-Rugi Project, dengan menghitung pendapatan project dikurangi biaya project sehingga investor mendapatkan kejelasan perhitungan atas bagian keuntungan bahkan bila terjadi kerugian project.
  8. Poin-poin penting diatas dan klausul-klausul lain yang dirasakan perlu oleh kedua belah pihak wajib dicantumkan dalam sebuah perjanjian tertulis bermeterai baik notariat ataupun di bawah tangan yang menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga suatu saat terjadi kondisi yang tidak ideal, konflik tidak akan terjadi karena telah disepakati di awal.  
  9. Satu hal yang harus di ingat oleh kedua belah pihak terutama adik anda sebagai pemilik dan pengelola usaha, adalah sering terjadinya "intervensi dan dominasi" dari investor yang seolah-olah usaha tersebut menjadi miliknya apalagi bila dana investasi lebih besar daripada nilai asset dan modal yang ditanamkan oleh adik anda. Seringkali pihak penerima investasi menjadi "Minder" dan "Pasrah" saat usahanya di intervensi. Ingatlah bahwa adik anda adalah PEMILIK USAHA yang punya hak penuh atas pengelolaan dan arah usaha tersebut karena investasi terbesar dan tidak ternilai adalah ide, konsep, tenaga, kompetensi dan sejarah perjuangan adik anda membuka dan merintis usaha tersebut, sedangkan investor datang dengan dana besar yang kadang motivasinya hanya keuntungan semata.
Demikan pemaparan sederhana saya, semoga bermanfaat.

Hormat Saya


Budi Cahyadi  
Support by:
Perlu Interior & Furniture Kantor? www.dapurmodern.net, Juara Desain, Kualitas & Harganya

Kirimkan Pertanyaan/Konsultasi Anda melalui:
e-mail : budicahyadi.bucah@gmail.com
Whatsapp: +628122193914
BBM: Pin 7E619333

FREE GUARANTED
Previous
Next Post »